Disperindag Sulteng Sosialiasi Keamanan PSAT

Disperindag

LOLU SELATAN, MERCUSUAR- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sulteng menggelar kegiatan sosialisasi keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi para pelaku usaha sampai dengan distributor. Kegiatan keamanan pangan ini fungsinya untuk menjaga pangan yang biasa dikonsumsi aman selama proses perjalanan dari para petani sampai disajikan dirumah,Kamis (13/8/2050)

“Jadi setiap pangan yang mulai dipanen sampai dikonsumsi oleh masyarakat itu bisa terjaga dan aman dari formalin, aman dari pencemaran mikcrobiologi, hingga pemberian pestisida berlebihan,”kata Kepala UPT Pengawasan, Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Sulteng, Abdul Razak.

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT, seluruh Dinas Ketahanan Pangan wajib menyosialisasikannya. Ia mengatakan, keamanan pangan sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih pangan segar dan aman untuk dikonsumsi.

“Terpenting adalah kita sama-sama menjaga dan para peserta maupun masyarakat secara umum memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengawasan dan tatacara proses sertifikasi atau registrasi pangan segar,” harapnya.

Ia juga menerangkan, secara umum Permentan ini mengatur mengenai pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan melalui pengambilan sempel serta pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi. Selain itu ia mengharapkan, kegiatan ini bisa bermanfaat dan bisa dimengerti oleh seluruh peserta agar dapat menjaga dan memberikan edukasi yang baik untuk para konsumen.

Dia menambahkan, lembaga penjaminan mutu yang berkompetensi untuk menerbitkan registrasi PSAT ini adalah OKKP-D (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Sertifikasi untuk registrasi PSAT ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan surveillance atau peninajuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. ABS

Pos terkait