TALISE, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait penerbitan perda tersebut, maka Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Sulteng selaku penanggung jawab pengeloaan area Hutan Kota, menggelar sosialisasi inventarisasi aset bersama pelaku usaha, Jumat (2/2/2024), di area Hutan Kota.
Kadispora Sulteng, Irvan Aryanto mengatakan, Dispora diperintahkan gubernur menjadi penanggung jawab dan sekaligus pengelola Hutan Kota, Sirkuit Panggona, serta Gedung Olah Raga (GOR) Gelora Bumi Kaktus (GBK) Andi Raga Pettalolo, dengan luasan lahan seluas 90 hektar. Rencananya, pemerintah akan membangun stadion terbesar di area Hutan Kota, namun tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha yang ada di sana, sehingga ke depannya Dispora mengatur dan mendata siapa saja penanggung jawab usaha, mulai dari kafe, kedai hingga warung.
“Pendataan ini agar kita sama-sama tahu, siapa yang menempati lokasi dan sebaliknya,” ujarnya
Irvan menjelaskan, lokasi Hutan Kota yang dipinjampakaikan ke Pemkot pada 2018 untuk kegiatan masyarakat, telah berakhir masa peminjamannya pada 2022, sehingga pengelolaan sudah diserahkan kembali pemerintah provinsi dan dipercayakan ke Dispora.
Menurut Irvan, Dispora akan menertibkan dan melakukan penataan, agar data pelaku usaha di area tersebut jelas, untuk memudahkan pelaksanaan retribusi dan memudahkan komunikasi.
Terkait perda kata Irvan, akan diikuti aturan teknis terkait besaran retribusi, berdasarkan luasan pemanfaatan lahan Hutan Kota, yang secara teknis akan diatur kemudian.
“Dengan adanya pendataan ini, maka akan ada komitmen pengelola aset, antara pemda dan pihak pelaku usaha yang menempati, diikuti penandatangan perjanjian,” jelas Irvan.
Irvan berharap, nantinya pelaku usaha memberikan informasi yang jelas terkait luasan lokasi, nama pemilik dan nomor kontak, agar komunikasi lebih mudah. Sambil Dispora melakukan inventarisasi kata dia, pelaku usaha dipersilakan melakukan kegiatan dan akan diundang kembali untuk membuat perjanjian, terkait pemanfaatan aset pemerintah.
Dispora sendiri saat ini masih akan menyiapkan master plan stadion, sehingga pelaku usaha diminta tidak merasa cemas akan berpindah, apabila stadion di bangun di atas lahan usaha mereka
Selain itu, Irvan menyampaikan, apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Hutan Kota dan meminta retribusi, silakan melapor ke Dispora, sebab Hutan Kota merupakan kewenangan Dispora.
Untuk besaran penarikan retribusi, Irvan mengarahkan pelaku usaha melihat langsung di dalam perda. Secara garis besar, penarikan retribusi dilakukan berdasarkan luas lokasi, sehingga dari hitungan luasan lokasi usaha akan diketahui nominal retribusinya.
“Dispora masih membuka ruang negosiasi terkait besaran retribusi,” imbuhnya. ABS