BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – DA (35) warga Desa Tibo, Kabupaten Donggala diamankan polisi karena kedapatan membuang narkoba jenis sabu-sabu saat hendak ditilang, Senin (2/3/2020). DA pun sempat kabur ketika polisi menggeledahnya.
Kasat Lantas Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna membenarkan adanya seorang pengendara berinisial DA yang diamankan anggotanya. Pria itu awalnya melanggar lalu lintas dengan berkendara tidak menggunakan helem, sehingga anggotanya pun memberi sanksi tilang.
Saat digeledah, DA berusah kabur dan membuang narkoba jenis sabu-sabu di jalan. Melihat kejadian itu, polisi pun berusaha mengejar DA, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
“Awalnya pria ini ditindak karena pengendara tidak memakai kaca spion motor dan tidak memakai helem. Namun kami coba periksa kendaraan dan menggeledahnya, ia berusaha kabur. Ternyata memang pengendaranya bawa sabu-sabu,”jelas Abdhi.
Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu, sebilah parang, satu plastik klip kosong, dompet, handphone, dan sepeda motor miliki terduga.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengapresiasi kinerja anggotanya dalam memberantas narkoba. Saat ini, terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu itu sudah diamankan di Mapolres Palu.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DA kami amankan dulu,” jelas Kapolres. IKI