PALU, MERCUSUAR – Direktur Teknologi Informasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Santun Maspari Siregar, Selasa (21/5/2019), mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kunjungan ini dalam rangka Sosialisasi Online Single Submission, Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan Beneficiary Ownership (BO), yang diperuntukkan bagi para notaris di Sulteng.
Sosialisasi ini, bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah. Direktur IT dari Ditjen AHU disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli dan Kepala Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina.
Adapun tujuan dari sosialiasi tersebut, adalah sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman, tentang beberapa layanan online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang telah terintegrasi, yaitu Online Single Submission (OSS), di antaranya adalah Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan Beneficiary Ownership (BO) bagi Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan, usaha pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan fungsi pelayanan publik yang lebih baik di masa yang akan datang, salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU, melalui layanan AHU Online, dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, secara profesional, cepat, tepat, efisien dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Perbaikan layanan secara bertahap kata dia, telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU, sehingga sistem yang dibangun dapat menghasilkan durasi yang lebih cepat, serta terhindar dari pungli. Dengan menetapkan standar yang menjadi panduan bagi masyarakat, para pengguna layanan AHU Online, dapat memanfaatkan berbagai aplikasi yang tersedia di dalamnya. JEF/*