Ditjen Gakkum Segera Tetapkan Tersangka

KAYU ILEGAL - Copy

SURABAYA, MERCUSUAR – Penyidik PNS Ditjen Gakkum KLHK segera menetapkan tersangka pemilik 10 ribu batang kayu eboni ilegal, yang akan diekspor ke Shanghai dan Huangpu, Cina, oleh UD M, perusahaan kayu di Kota Palu, Sulteng. Kayu eboni ilegal 17,5 m3 di 2 kontainer itu, diamankan Ditjen Gakkum dan Bakamla RI, saat diangkut kapal MM milik perusahaan pengangkutan PT ML dari Pelabuhan Laut Pantoloan, Palu menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 13 Maret 2019 lalu.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum, bebrapa waktu lalu mengatakan, berkomitmen menetapkan tersangka pemilik kayu eboni atau kayu hitam ilegal, segera setelah memperoleh alat bukti lain, terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar. Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan ekologis, eksosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan hidup secara keseluruhan yang tidak ternilai.

Kayu eboni atau yang lazim disebut juga kayu hitam, dikirim dalam bentuk olahan kasar/gergajian sejumlah hampir 10.000 batang atau sekitar 27,0000 m3, rencananya akan diekspor ke Shanghai dan Huangpu oleh UD M, sebuah perusahaan kayu di Kota Palu. Kayu eboni tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ini diangkut menggunakan kapal laut kargo antar pulau tujuan Surabaya, untuk selanjutnya diekspor keluar negeri.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat 5 juncto Pasal 50 Ayat 3e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 83 Ayat 1b juncto Pasal 12e dan/atau Pasal 87 Ayat 1a juncto Pasal 12k dan/atau Pasal 88 Ayat 1a dan 1b juncto Pasal 14 dan Pasal 16 dan/atau Pasal 88 Ayat 2a dan 2b Jo Pasal 14 dan 16 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.

Selain itu alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan ilegal, dirampas untuk negara, agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas hasil hutan ilegal yang diangkut. JEF/*

Pos terkait