BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil meringkus tujuh orang nelayan yang menangkap ikan dengan cara merusak biota laut, yakni penangkapan dengan menggunakan bahan peledak (handak) atau dikenal dengan sebutan bom ikan serta menangkap menggunakan bahan kimia (membius).
Dir Polairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana mengatakan, ketujuh nelayan itu ditangkap di perairan yang berbeda, saat sedang beraksi atau menangkap ikan dengan cara yang tidak wajar atau ramah lingkungan, sehingga tindakan itu merupakan pelanggaran Undang Undang.
Dua orang ditangkap yakni MT dan RL ditangkap diperairan Banggai pada 10 Oktober 2019, Kemudian keesokan harinya lima orang lainnya berhasil ditangkap di perairan Kabupaten Parigi Moutong, dimana pelaku masing-masing berinisial IT, S alias Lidam, IN, DN dan YT, kelimanya diketahui berasal dari luar Sulteng yakno dari Provinsi Gorontalo.
“Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan oleh para pelaku dengan cara di bom maupun di bius, kemudian anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya, saat konferensi pers di Mako Polairud Polda Sulteng.
Sementara, Kasi Sidik Subdit Gakkum Dit Polair, Kompol Maxsi HT Gaghauna menambahkan, setelah mendapat informasi bahwa modus para pelaku yakni destruktif fishing, maka petugas turun ke laut untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira jarak 200 meter dari perahu petugas, terlihat para pelaku diduga sedang melakukan destruktif fishing (Bom Ikan), yang ditandai dengan bunyi gemuruh serta percikan air ke udara, setelah suara ledakan itu, petugas melihat dua orang turun menyelam ke laut.
“Kita kemudian mendekat, diberi peringatan berupa tembakan, dan memerintahkan kepada para para pelaku untuk segera turun dari perahunya ke laut, kemudian kita giring ke darat untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Maxsi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus itu, diantaranya 1 unit Perahu batang (bodi) 13 meter, 1 unit mesin Yamaha 40 Pk, 1 unit Kompresor, 2 Selang untuk menyelam masing panjang 60 meter, 21 botol bom ikan yang sudah diracik, dan 1 botol plastik merek LR berisikan serbuk pupuk Cap M yang belum diracik. AMR