Ditreskrimsus Sita Ribuan Paket Kosmetik Ilegal

kosmetik ilegal

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng melalui Subdit 1 Indag menyita ribuan paket kosmetik ilegal yang beredar di Palu dan sekitarnya. Ribuan paket disita karena tidak memiliki ijin edar dan dianggap berbahaya jika digunakan.

Wadir Krimsus  Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono mengatakan, barang bukti kosmetik disita dari tangan kedua pelaku berinisial RF dan HR. Keduanya diketahui memproduksi serta menjual kosmetik tanpa ijin edar. Penyitaan kosmetik ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat kalau banyak kosmetik tanpa ijin dijual di medis sosial.

RF sendiri diamankan di Jalan Tolambu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi pada 9 Januari 2019 sedangkan HR diamankan di rumahnya di Jan Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore pada 11 januari 2019.

Dirumah kontrakan milik RF, petugas menemukannya sedang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik  berupa yaitu Handbody dan Lulur Sofie tanpa ijin  edar dari pihak yang berwenang.  Selanjutnya pemilik kosmetika di interogasi awal dan barang bukti di amankan di Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus yang sama, HR juga digerebek petugas saat sedang menyediakan obat dan kosmetik yang diduga tidak  memiliki  ijin  edar. Barang bukti pun langsung diamankan di Mapolda Sulteng.

“Kedua pelaku saat ini wajib lapor. Kasusnya masih kami kembangkan lagi. Kami sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini,” kata Setiadi.

Setiadi mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan Kantor Balai Pengawasan  Obat dan Makanan  untuk memastikan ijen edar kosmetik tersebut.  Jika kedua pelaku terbukti, pelaku telah melanggar  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara denda Rp1,5 miliar. IKI

Pos terkait