Ditresnarkoba Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu-sabu

pemusnahan sabu-sabu (2)

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memusnahkan lebih narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,8 Kg lebih, Kamis (16/7/2020). Puluhan kilogram sabu merupakan hasil sitaan dari tiga pengungkapan kasus.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tiga perkara penyalahgunaan narkoba. Yakni pengungkapan kasus  tanggal 24 Juni 2020 di Jalan Cemara, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Palu dengan tersangka inisial IR (20 th).  Barang bukti sabu 50,64 Gram.

Tangkapan kedua, dengan tersangka AR (32)  pada tanggal 24 Juni 2020 di BTN Taman Ria Estate Palu, dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram. Tangkapan selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2020 di depan Pos Covid-19 di Kelurahan Pantoloan,  Kecamatan Tawaeli dengan tersangka RH (35) warga Jalan Kimaja, Palu dan AM (38) warga Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sekira 25 Kg.

Sementara itu,  sabu dimusnahkan dengan dengan cara dituang ke dalam panci berisi air panas, kemudian dilarutkan. Setelah itu, sabu dibuang ke drainase.

Kapolda Sulteng  Irjen Pol  Syafril Nursal mengungkapkan, Sulteng saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba. menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinka. Sehingga perlu sinergitas semua elemen, termasuk masyarakat.

“Pelaku Narkoba ini sifatnya sindikat, jadi tidak bisa kita lawan sendiri. Harus bekerja sama dan bersinergi, terutama masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidan narkoba, segera laporkan ke polisi,”tegas Syafril.

Selain dihadiri Kapolda Sulteng , kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri unsur penegak hukum lain seperti BNN Sulteng, Kejakaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu serta pejabat utama Polda Sulteng. IKI

Pos terkait