Ditresnarkoba Musnahkan Sabu 3,4 Kg

ILUSTRASI - Copy

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 3,4 Kg.  Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih.

Dir Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengatakan sabu-sabu hasil tangkapan terhadap dua tersangka bernama M Iqbal (37) warga BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Alan Prasanto (36) warga Jalan Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan.

“Hari ini, kami memusnahkan sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu. Ada dua pelaku yang kami amankan dari kasus ini,”kata Sigit.

Sebelum dimusnahkan, keaslian sabu terlebih dahulu dites menggunakan alat Thermo Scientific  milik BNNP Sulteng.Dalam pemusnahan sabu-sabu itu, Kombes Pol Sigit mengawali diikuti para undangan yang hadir yakni dari Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Narotika Nasional Provinsi Sulteng dan Balai POM Palu. Setelah  sabu dilarutkan, kemudian dibuang ke selokan tidak jauh dari lokasi pemusnahan.

Sigit menambahkan, sebagian narkoba hasil tangkapan disisihkan untuk kepentingan barang bukti di Pengadilan Negeri Palu dan sebagian lagi untuk kepentingan latihan Dit Sabhara Polda Sulteng. IKI

Pos terkait