BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sebanyak 699 gram atau setengah kilogram (0,6 Kg) lebih barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Senin (24/5/2021. Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Mei 2021.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, pemusnahan narkoba dengan cara direbus dalam panci, selanjutnya cairan sabu-sabu dibuang drainase. Kombes Pol Aman menjelaskan, awal barang bukti sabu-sabu seberat 716,47 gram. Sekira 17 gram lebih akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
“Ada 17 gram barang bukti kami disisihkan untuk pembuktian disidang pengadilan. ketentuannya sudah seperti itu,”katanya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusahkan berasal dari empat perkara kejahatan Narkotika dengan enam orang tersangka. Keenamnya masih dalam proses penyidikan. IKI