BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita sekira 908,04 gram narkoba jenis dari dua lokasi berbeda. Tujuh terduga pelaku ditangkap di Komplek BTN Banua Nagaya Palu dan BTN Taman Ria Estate Palu.
Pengungkapan narkoba dipimpin AKBP P Sembiring setelah menanggapi adanya informasi dari masyarakat adanya sejumlah warga yang diduga memiliki narkoba, Selasa (23/6/2020). Setelah ditelusuri, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap delapan terduga pelaku.
Sebanyak tujuh orang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Banua Nagaya dengan inisial IR, HS, CW, R, MF, TH dan S. Dari tangan para terduga ditemukan empat paket kecil diduga berisi sabu, satu paket sedang dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan satu orang lagi ditangkap di BTN Taman Ria Estate Palu dengan inisial AT yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. Dari tangan AT, disita satu bungkus besar berisi sabu, dau pembungkus teh china, alat buah alat isap sabu atau bong dan satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suparanoto mengatakan, delapan orang diduga pelaku saat ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng. Terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan, untuk sementara penyidik masih dalami peran masing-masing untuk mengetahui kelompok jaringan siapa dan darimana asal barangnya.
“Petugas masih melakukan penyidikan terhadap para terduga.terkait jaringan mana, masih dikembangkan,”kata Didik. IKI