TONDO MERCUSUAR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng meringkus sebanyak 21 orang diduga pelaku sindikat penipuan trading investasi, berhasil dibekuk tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.
Mereka digrebek di sebuah ruko berkedok Travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. Dari 21 pelaku yang diamankan 2 pelaku diantaranya masih dibawah umur.
Tidak tanggung-tanggung, korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia.
“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1/2025) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (20/1/2025)
Djoko mengungkapkan, dalam penggrebekan, berhasil diamankan diduga pelaku penipuan sebanyak 21 orang laki-laki, 2 di antaranya masih di bawah umur.
“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktifitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelas Kabidhumas.
Djoko menambahkan, sesuai keterangan para pelaku dalam melakukan aksinya mengincar korban warga negara Malaysia. Para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan.
Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19).
Djoko menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktifitas pelaku di lokasi kejadian.
“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” beber Djoko.
Menurut kabid, kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Djoko. */AMR