PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Djindan Ponulele (61) pidana penjara 18 bulan penjara atau satu tahun enam bulan, Rabu (15/4/2020).
Dijindan Ponulele merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Rifki sebesar Rp100 juta.
“Menyatakan terdakwa Djindan Ponulele terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP,” tandas JPU, Lucas J Kubela SH MH pada sidang teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp100 juta dikembalikan pada saksi horban Rifki.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman pada Mejelis Hakim.
Pembelaan lisan terdakwa langsung ditanggapi secara lisan oleh JPU. “Tetap pada tuntutan,” tegas Lucas.
“Sidang ditunda satu minggu, Rabu (22/4/2020) untuk putusan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono SH dengan anggota, Zaufi Amri SH dan Ernawati Anwar SH MH.
Diketahui, berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, kasus itu berawal ketika bulan September 2017 terdakwa dengan alasan mendapatkan surat kuasa dari Halim Limpo untuk menjual tanahnya di Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi berukuran 16.836 meter persegi.
Kemudian ia menghubungi korban Rifki selaku calon pembeli untuk nego dan disepakati Rp300 juta.
Terdakwa lalu meminta panjar dari korban Rp150 juta dengan alasan diserahkan pada Halim Limpo, hingga korban menyerahkan Rp100 juta. Sisanya akan diselesaikan kemudian.
Ternyata Halim Limpo tidak pernah memberi surat kuasa kepada terdakwa untuk menjualnya itu.
“Menurut Halim terdakwa pernah membawa surat kuasa untuk ditandatangani, tapi ia tidak mau menandatanganinya, hanya menyampaikan kepada terdakwa kalau ada yang mau membeli tanahnya seharga Rp300 juta, langsung berurusan dengan notaris,” ujar JPU dalam dakwaan.
Uang panjar yang diberikan korban pada terdakwa Rp100 juta, tidak pernah diserahkan kepada Halim, tapi dipergunakan terdakwa guna kepentingan pribadinya. AGK