Djindan Ponulele Divonis 18 Bulan Penjara

FOTO HLLL VONIS DJINDAN PONULELE

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Djindan Ponulele (61) bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara 18 bulan atau satu tahun enam bulan, Selasa (28/4/2020).

Putusan (vonis) Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU, yakni pidana penjara satu tahun enam bulan pada Rabu 15 April 2020.

Dijindan Ponulele merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Rifki alias Kiki sebesar Rp100 juta. 

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Djindan Ponulele terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono SH dengan anggota Zaufi Amri SH dan Ernawati Anwar SH MH.

Sementara barang bukti berupa satu lembar bukti kwitansi yang ditandatangani terdakwa tertanggal 28 September 2017 sebesar Rp100 juta, dikembalkikan kepada korban Rifki alias Kiki.

“Atas putusan ini, terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari piker-pikir, menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Lilik pada sidang yang digelar melalui video conference itu. 

Diketahui, berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, kasus itu berawal ketika bulan September 2017 terdakwa dengan alasan mendapatkan surat kuasa dari Halim Limpo untuk menjual tanahnya di Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi berukuran 16.836 meter persegi.

Kemudian ia menghubungi korban Rifki selaku calon pembeli untuk nego dan disepakati Rp300 juta.

Terdakwa lalu meminta panjar dari korban Rp150 juta dengan alasan diserahkan pada Halim Limpo, hingga korban menyerahkan Rp100 juta. Sisanya akan diselesaikan kemudian.

Ternyata Halim Limpo tidak pernah memberi surat kuasa kepada terdakwa untuk menjualnya itu.

“Menurut Halim terdakwa pernah membawa surat kuasa untuk ditandatangani, tapi ia tidak mau menandatanganinya, hanya menyampaikan kepada terdakwa kalau ada yang mau membeli tanahnya seharga Rp300 juta, langsung berurusan dengan notaris,” ujar JPU dalam dakwaan.

Uang panjar yang diberikan korban pada terdakwa Rp100 juta, tidak pernah diserahkan kepada Halim, tapi dipergunakan terdakwa guna kepentingan pribadinya. AGK

Pos terkait