DLH Ajak UMKM Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menerapkan Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang pembatasan kemasan plastik dan Peraturan Wali Kota Nomor 40 tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan stirofoam, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran yang berlaku mulai 26 Juli 2023 lalu.

Namun sebulan penerapan aturan ini berjalan, belum diikuti semua pelaku usaha, utamanya toko retail modern, dengan alasan masih akan menghabiskan stok kantong plastik. Untuk itu, hasil sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, memberikan surat peringatan (SP 1) kepada pelaku usaha yang belum menerapkan.

Aturan ini menjadi kegelisahan pelaku usaha kecil menengah yang menggunakan kantong plastik. Pasalnya, akan muncul biaya besar bila dipaksakan menggunakan kantong kertas, dengan begitu harga produk akan mengalami kenaikan yang berimbas pengurangan pendapatan.

Kepala DLH Palu, Moh. Arif menyarakan kepada pelaku usaha UMKM untuk mengganti kantong plastik tersebut dengan paperbag atau totebag. Namun untuk saat ini belum dipaksakan, sebab aturan masih menyasar toko retail modern dan pasar tradisional. 

Hal ini ia katakan dalam sosialisasi pengurangan penggunaan sampah plastik di Taman Nasional, Kamis 31/8/2023). Menurut Moh. Arif, karena sampah plastik tidak mudah terurai, pelaku UMKM diharapkan mengurangi penggunaan bahan pengemas sekali pakai. 

“Anda bisa mengganti plastik pembungkus produk dan styrofoam dengan kemasan berbahan dasar kertas. Untuk bubble wrap, anda bisa menggantinya dengan paper wrap,” ujarnya. 

Fathira, salah seorang pelaku usaha makanan mengatakan, keberadaan plastik sangat tidak mungkin untuk dihindari. Pasalnya, plastik sangat mendukung hampir semua kebutuhan pokok masyarakat, sejumlah bahan pokok seperti minyak dan beras, hanya bisa dikemas dengan bahan plastik.

“Untuk menjaga kualitas rasa, harus dikemas dengan plastik. Bahan plastik adalah alat kemas satu-satunya yang bisa menjaga kualitas makanan dalam waktu lama,” ujarnya

Dirinya meminta memberikan solusi untuk upaya mengurangi kantong plastik, agar tidak berdampak penambahan biaya untuk mengganti menggunakan paperbag.

Selama sosialisasi tersebut, lanjut Arief, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat, terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah, baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan,” katanya. ABS

Pos terkait