TANAMODINDI, MERCUSUAR – Gelaran pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) masih di tahun 2024 nanti. Namun, gaung para calon legislatif (caleg) untuk dikenal oleh masyarakat sudah terasa sejak sekarang ini.
Terbukti dari bertebarannya gambar caleg di Kota Palu, bila dalam bentuk reklame tidak masalah, namun banyak ditemukan gambar caleg dan reklame dipaku di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan di Palu. Demikian dikatakan, Kabid RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Herry, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, tebaran gambar caleg di Kota Palu yang terpaku di pohon itu sangat disayangkan, sebab tidak dipasang sebagaimana mestinya, jelas itu sangat melanggar peraturan daerah (perda) tentang Ruang Lingkungan Hidup dan peraturan wali kota terkait penyelenggara Reklame nomor17 tahun 2022,sebab memasang gambar dengan cara dipaku itu akan merusak pohon itu sendiri.
“Bagaimanapun pohon itu adalah makhluk hidup,maka sangat dilarang merusak dengan sengaja memaku. Jika itu menyimpang aturan, salah satunya dipaku di pohon, akan ditindaklanjuti dengan diturunkan langsung,”pungkasnya.
Sejauh ini DLH bersama Satpol Pp Palu telah melakukan swiping reklame yang melanggar aturan, dan telah dilakukan teguran kepada yang bersangkutan, dan dalam beberapa hari kedepan DLH akan membahas bersama pihak kelurahan untuk lokasi titik penempatan dimana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame caleg, agar tidak ‘nangkring’ di pohon. ABS