TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti, menghadiri acara Ekspose Indeks Lingkungan Hidup KLH (IKLH) Kota Palu. Acara yang diinisiasi Dinas DLH Kota Palu dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu, Selasa (12/12/2023).
Sekkot menyebutkan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Indeks Kualitas Lahan (IKLH) Kota Palu menjadi salah satu indikator sasaran Kota Palu dalam RPJMD tahun 2021-2026.
“Keberadaan IKLH ini digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam penanganan lingkungan hidup,” jelasnya.
Keberadaan IKLH juga dimanfaatkan sebagai baseline data, yang memperlihatkan kondisi kualitas air sungai, udara dan tutupan lahan, yang didapatkan dengan kapasitas pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan di Kota Palu.
Visi Kota Palu yaitu membangun Kota Palu yang mandiri, aman dan nyaman, tangguh serta profesional dalam konteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan, sesunghuhnya telah meletakan lingkungan hidup, sebagai salah satu prioritas utama dalam misinya.
Pemerintah Kota Palu tidak hanya ingin memajukan pembangunan fisik semata, namun harus sejalan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah sehinga terwujud pembangunan berkelanjutan dalam artian yang sebenarnya.
Pelaksanaan ekspose Indeks Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Palui ini dilaksanakan dengan maksud untuk diperolehnya gambaran rill kondisi lingkungan hidup Kota Palu, khususnya tentang kualitas udara, air dan tutupan lahan, yang selanjutnya diolah untuk dijadikan kesamaan paham terhadap rencana aksi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari para stakeholders di Kota Palu.
Kesamaan paham dibutuhkan, agar sinkronisasi pelaksanaan di lapangan dapat berlangsung secara baik dan benar, sesuai koridor aturan yang berlaku, dan masing masing pihak dapat saling berbagi kontribusi, agar tujuan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan dapat terlaksana.
Tujuan ekspose IKLH ini, yaitu agar keberlangsungan pembangunan lingkungan hidup bagi masyarakat Kota Palu di masa mendatang lebih terjamin.
Dalam pelaksanaan ekspose IKLH ini, diharapkan dapat berproses secara dinamis, dengan semangat untuk dapat saling memberikan, serta mempertukarkan infromasi dan perspektif secara lebih luas dan beragam, dalam penanganan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Palu.
“Harapannya hasil dari pertemuan ekspose IKLH ini, selanjutnya dapat digunakan sebagai input dan telaahan dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing OPD sehingga program dan kegiatan yang akan disusun, dapat lebih berorientasi terhadap pelestarian lingkungan dalam arti yang luas dan berdimensi jangka panjang,” jelasnya lagi. RES