TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Palu, Herdi Firmansyah mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang, pihaknya intens melakukan pemangkasan pohon perindang di sejumlah titik di Kota Palu.
“Hampir sertiap hari, tim pemangkasan turun melakukan pemangkasan dan merapikan pohon-pohon yang mulai tumbuh di ruas jalan,”jelasnya.
Pemangkasan dilakukan terhadap pohon perindang di pinggir jalan maupun pohon milik warga yang condong ke jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan di saat hujan dan angin kencang. Dia memastikan, hal itu rutin dilakukan, terutama pohon-pohon dengan beban lebih berat pada umumnya seperti pohon perindang untuk mengantisipasi insiden pohon tumbang di kemudian hari.
“Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.
Dalam mengantisipasi ketika terjadi pohon tumbang, Herdi mengatakan semua tim pemangkasan utama dan yang dikecamatan selalu bersiaga serta berada dilokasi ketika terjadi pohon tumbang, paling lambat 15 menit setelah kejadian dan senantiasa mengontrol kondisi alat pemotong kayu (chainsaw), mulai dari bahan bakar hingga alat dalam keadaan baik.
DLH meminta kepada warga untuk tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin, apabila kedpatan maka akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan atau denda 50 juta berdasarkan Perda RTH.
Sebelumnya, sebuah pohon besar di Jalan Dewi Sartika, tumbang dan menimpa sebuah mobil yang saat itu sedang melintas, Sabtu (12/3/2022) pagi. Pohon tersebut tumbang, usai hujan deras disertai angin kencang yang melingkupi wilayah Kota Palu sejak dini hari.
Ana salah seorang warga setempat mengatakan, saat itu ia sedang menunggui pembeli di warungnya dalam keadaan kondisi hujan gerimis, lalu tiba-tiba ia melihat pohon besar yang tidak jauh dari tempatnya itu tumbang ke arah jalan dan langsung menindih bagian mobil minibus yang saat itu melintas. ABS