DLH Kota Palu, Gelar Konsultasi Publik Isu Strategis RPPLH

DLH-999d1cf8
PEMBUKAAN- Plt. DLH KOta Palu, Imran Lataha, saat menyampaikan arahan pada pembukaan konsultasi publik soal isu strategis RPPLH, Selasa (19/7/2022). FOTO:Dok.DLH

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, S.E, M.Si membuka acara konsultasi publik penyepakatan isu strategis dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu. Acara yang digelar Selasa, (19/7/2022) menghadirkan narasumber akademisi Universitas Tadulako, Muhd Nur Sangadji dan pejabat DLH lainnya.

Imran mengatakan bahwa dokumen RPPLH merupakan rencana tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dokumen RPPLH merupakan instrumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang harapannya bisa disinkronkan dengan Dokumen Perencanaan seperti Rencana Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta RTRW.

“Sebagai dasar pemanfaatan sumberdaya alam, maka keberadaan RPPLH dimaksudkan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan,” ujar Imran.

Dia berharap keberadaan dokumen RPPLH ini, akan mampu mengarahkan pembangunaan agar keberfungsian lingkungan hidup Kota Palu tetap terjaga serta menjadi acuan induk, dan menjadi mainstream pembangunan perkotaan.

Menurutnya, belajar dari pengalaman yang telah lalu, terbukti bahwa permasalahan lingkungan tidaklah bisa dilakukan penangananya secara parsial. Adanya perencanan yang tumpang tindih, tidak tepatnya sasaran, dan tidak berkelanjutannya setiap inisiasi pembangunan dibidang lingkungan telah menjadi suatu potret buram dari masa lalu.

“Pembangunan berdimensi lingkungan haruslah ditangani secara multistakeholders dan komprehensif. Siapapun yang terkait dalam penyediaan pengelolaan lingkungan di kota, haruslah dilibatkan secara aktif. Berdasarkan potensi dan kelebihannya masing-masing,”jelas Imran. RES

Pos terkait