DLH Nilai Kesadaran Masyarakat Minim

FOTO HLLL DLH PALU

KAMONJI, MERCUSUAR – Pasca Idul Adha 1439 H, penumpukan sampah terjadi di beberapa tempat, terutamanya di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Sarikaya. Sampah yang sebagian besar sayur dan buah-buahan busuk yang dibuang pedagang Pasar Inpres Manonda berserahkan di tanah, bukan di buang ke dalam kontainer.

Untuk itu Satgas K5 Kamonji bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bekerjasama membesihkan sekitar TPS, Jumat (24/8/2018).

Pantaun Media ini, sebanyak tiga armada sampah dikerahkan untuk membersihkan sampah di lokasi itu.

Kepala DLH Palu Denny Taufan bersama Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Palu Rosana Hardianti serta Kepala Seksi Persampahan DLH turun langsung mengawasi armada dan petugas kebersihan membersihkan sampah tersebut.

Menurut Kepala DLH, penumpukan sampah bukan akibat persoalan rute pengangkutan sampah oleh armada pengangkut sampah. Sebab rute dapat dilakukan dengan baik dan tertib jika telah ada kesadaran masyarakat!.

Dicontohkannya, masyarakat harusnya membuang sampah ke kontainer TPS sesuai jamnya, yakni pukul  17.00 Wita sampai 06.00 Wita, karena diluar waktu itu pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuanagn akhir (TPA). Jika ada pelangaran, maka tugas Satgas K5 kelurahan yang menindaki bersama Dewan Adat.

“Ini sudah berjalan tapi, tidak sesuai harapan. Kemudian terjadi penumpukan sampah seperti ini sebenarnya lahir pada kurangnya kesadaran masyarakat,” katanya.

Berbicara kesadaran masyarakat, lanjutnya, itu tujuan Wali Kota membentuk Satgas K5 kelurahan yakni untuk mengembalikan nilai-nilai gotong royong, nilai-nilai partisipasi dalam prespektif bahwa 5K yang dimaksudkan dilakukan secara partisipasi. Olehnya, berbicara 5K itu menjadi tanggung jawab sebagai warga negara.

“Banyak kelurahan yang sudah bersih, namun itu dikerjakan langsung tangan-tangan K5-nya bukan partisipasi masyarakat. Sebenarnya bukan itu yang diinginkan, namun melalui sistem pengembalian nilai-nilai partisipasi itu masyarakat ada. Tapi yang terjadi sebaliknya,” ungkapnya.

K5, kata Denny, tinggal mengontrol apabila terjadi partisipasi, hingga bila terjadi pelanggaran cepat diatasi bersama lembaga adat yang melindungi tindakan , tapi dilakukan sesuai koridor karifan yang berlaku. Apabila ada yang buang sampah sembarang maka dibicarakan disidang adat, bila perlu di ‘givu’ (denda) .

Namun persoalannya, sambung Denny, apakah ‘givu’ sudah ditetapkan dikelembagaan adat. Jika sudah ditetapkan, maka disosialisasikan bersama Lurah agar K5 sudah dapat diperdayakan dalam mengontrol pelanggaran di kelurahan.

Masih, kata Denny, titik-titik yang masih menjadi perhatian DLH terkait sampah, yakni TPS Sarikaya, TPS Patung Singa perbatasan Palupi, Tondo arah kampus yang menjadi lokasi bongkaran bangunan serta sekitar Layana sebelah kiri depan Kampus Untad. ABS 

Pos terkait