DLH Sulteng Evaluasi DELH TERSUS IMIP

Sejumlah instansi pemerintah provinsi, tenaga ahli dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali, pemerintah desa saat melaksanakan pertemuan yang dilaksanakan oleh DLH Sulteng, Rabu (17/12/2025). FOTO: RUSTAM/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pertemuan Pemeriksaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) terkait operasional Terminal Khusus (TERSUS) PT Bintang Delapan Mineral (IMIP Grup). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Kota Palu, Rabu (17/12/2025).

Pertemuan dihadiri perwakilan instansi pemerintah provinsi, tenaga ahli dari Universitas Tadulako (Untad), Pemerintah Kabupaten Morowali, pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta perwakilan PT Bintang Delapan Mineral yang bertanggung jawab langsung atas operasional TERSUS.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rahmadani, menjelaskan bahwa dokumen DELH telah diterbitkan sebelumnya oleh instansi teknis. Namun, seiring perkembangan kegiatan operasional, dokumen tersebut perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.

Ia menegaskan, sebelum operasional di lapangan kembali berjalan, diperlukan saran dan masukan dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan teknis, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan aktivitas operasional.

Masukan tersebut melibatkan instansi teknis lintas sektor, antara lain bidang ketenagakerjaan, perhubungan, jalan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah catatan terkait dampak operasional TERSUS yang sebelumnya telah berjalan. Salah satu perhatian utama adalah dampak terhadap aktivitas nelayan di wilayah Morowali.

DLH menekankan agar operasional Terminal Khusus tidak menghambat mata pencaharian nelayan dan tetap mengakomodasi kepentingan mereka dalam setiap kebijakan operasional. Selain itu, masyarakat meminta pengaturan jalur pelayaran di sekitar lokasi TERSUS agar tidak mengganggu pelayaran nelayan maupun pelayaran umum.

Isu lain yang turut mengemuka adalah potensi pencemaran air dan udara, serta dorongan agar pelaku usaha lokal dilibatkan dalam kegiatan operasional, termasuk pada aktivitas bongkar muat barang.
Pemeriksaan DELH ini diharapkan menjadi dasar untuk memastikan operasional Terminal Khusus PT Bintang Delapan Mineral berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, serta mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar. UTM

Pos terkait