DLHD Sulteng Gelar Kick Off Meeting KLHS RPJMD Sulteng

MERCUSUAR- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 – 2045 serta Kick-Off Meeting dan sosialisasi pembuatan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 – 2029. 

Kegiatan itu, dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup daerah (DLHD) Provinsi Sulteng Yopie MI Patiro, Rabu (6/3/2024) di BPSDM Provinsi Sulteng.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Tim Pembuat KLHS Dr Nur Sangaji, Kepala Bappeda Provinsi Sulteng serta peserta lingkup OPD Provinsi Sulteg. 

Yopie mengatakan pembuatan KLHS sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengolaan Lingkungan Hidup. KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan atau program pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. Peran KLHS pada perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya mengarahkan tetapi bersifat menguatkan, sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat dokumen KLHS dalam rangka memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau programm” ujar Yopie dalam sambutannya.

Yopie melanjutkan kehadiran KLHS merupakan analisis sistematis diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dengan prinsip keberlanjutan sehingga diperlukan pemikiran positif dan pemahaman yang komprehensif. 

KLHS yang diatur melalui Peraturan Pemerintah RI nomor 46 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.69 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2029 menjadi konsensus bersama. 

Menurutnya, penetapan target pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang menjadi dasar pemberlakuan KLHS, telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan pasal 2 ayat (2), untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

“Kita berharap kegiatan hari ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan target, serta dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi lingkungan hidup terhadap kebijakan rencana program di Provinsi Sulawesi Tengah dalam lima tahun ke depan,” ujar Yopie. ABS

Pos terkait