TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Rosidah Thalib, Kamis (3/11/2020) mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
”Jadi dokumen kependudukan yang sudah TTE, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, maupun KTP-el tidak perlu ligalisir. Masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri dengan melakukan scan QRcode menggunakan aplikasi veryDS yang diunduh di playstore,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Rosidah dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan manual tetap memerlukan legalisir. Pelayanan legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil di Dinas Dukcapil.
Pelayanan legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil, namun masih ada kelurahan melakukan legalisir dokumen kependudukan TTE, padahal itu kewajiban kepala Dukcapil atau pejabat yang ditunjuk.
“Kita sudah sampaikan surat ke kelurahan dan kepala Bank Indonesia untuk diteruskan ke bank-bank serta ke kantor pertahanan, kejaksaan untuk mengetahui hal itu,”ujarnya.
Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau format digital termasuk KTP-el tidak perlu dilegalisir, kecuali surat atau dokumen kependudukan yang belum menggunakan format digital dan kode batang.
Seperti diketahui, pelayanan legalisir atas fotokopi dokumen kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan. Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk.ABS