PALU, MERCUSUAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi Desk Anggaran Responsif Gender untuk perangkat daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini dilaksanakan pada 4-5 November 2024 dan bertujuan untuk mengidentifikasi program, kegiatan, sub-kegiatan, dan alokasi anggaran pada perangkat daerah agar dapat meningkatkan indikator kesetaraan dan keadilan gender di Sulteng.
Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Hidup Keluarga pada DP3A Sulteng, Irmawati Sahi mengatakan, anggaran responsif gender adalah pendekatan penganggaran yang mempertimbangkan upaya memajukan kesetaraan gender. Proses ini mencakup pengaruh pada penganggaran, alokasi sumber daya, pemantauan, dan pelaporan, dengan tujuan utama untuk merespons kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat.
Penandaan Anggaran Responsif Gender adalah proses identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, sub-kegiatan, serta alokasi anggaran pada perangkat daerah yang berkontribusi pada peningkatan kesetaraan dan keadilan gender. Proses ini memiliki beberapa manfaat strategis.
Pertama, pengukuran indikator komitmen dan kinerja kesetaraan gender. Hasil penandaan ini memungkinkan pemerintah memantau kinerja belanja daerah dalam mendukung pencapaian indikator pembangunan kesetaraan gender, baik untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Kedua, masukan untuk kebijakan pembangunan kesetaraan gender. Pemerintah pusat dan daerah dapat memanfaatkan hasil penandaan anggaran responsif gender sebagai basis kebijakan dalam mendorong kesetaraan gender.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM aparatur. Implementasi anggaran responsif gender membutuhkan kemampuan perangkat daerah untuk menganalisis aspek gender dan mengidentifikasi program serta kegiatan yang berkontribusi pada indikator pembangunan gender, seperti Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG).
Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran. Penandaan anggaran responsif gender memerlukan keterbukaan dalam data terpilah gender serta alokasi anggaran yang tepat sasaran, sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan kesetaraan gender di Provinsi Sulteng.
Melalui kegiatan ini, DP3A dan Bappeda Sulteng berkomitmen mendukung penganggaran yang lebih adil dan transparan untuk mencapai kesetaraan gender. */JEF