PALU, MERCUSUAR – Untuk memperkuat implementasi prinsip kesetaraan gender dalam sistem penegakan hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Workshop Pengarusutamaan Gender (PUG) bagi Aparat Penegak Hukum, 13 November lalu.
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman dan kapasitas aparat hukum terkait integrasi perspektif gender dalam tugas dan tanggung jawab mereka.
Workshop yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan LPMP Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga terkait lainnya. Turut hadir sebagai narasumber, [sebutkan narasumber, Ritha Safitri, Indar Ismail, Salma Masri. yang membahas strategi penerapan PUG dalam penyidikan, penyelesaian kasus, serta pelayanan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
Tujuan utama dari pelatihan ini, untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep pengarusutamaan gender. Dalam konteks ini, pengarusutamaan gender merujuk pada upaya memasukkan perspektif gender dalam pekerjaan sehari-hari aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbedaan jenis kelamin tidak menyebabkan ketidakadilan dalam penerapan hukum dan keadilan di masyarakat.
Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas keluarga, DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan pentingnya pendekatan yang sensitif gender dalam proses penegakan hukum.
“Sebagai garda terdepan dalam memberikan keadilan, aparat penegak hukum harus mampu mengintegrasikan perspektif gender, sehingga tidak ada diskriminasi dalam perlakuan dan pelayanan. Workshop ini adalah langkah konkret untuk memastikan keadilan yang inklusif dan setara,” ujar Irmawati Sahi.
Kegiatan ini membahas beberapa poin penting, di antaranya pemahaman tentang konsep gender, dasar pengarusutamaan gender, strategi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, prosedur penegakan hukum yang responsif gender, serta implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan anak.
Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dalam sistem hukum. Para peserta diberikan wawasan tentang kebijakan-kebijakan yang telah ada dan bagaimana mengimplementasikannya dalam tugas-tugas mereka sehari-hari. Dengan adanya kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, diharapkan sistem hukum di Provinsi Sulteng dapat menjadi lebih inklusif dan adil bagi semua warga, tanpa memandang jenis kelamin atau gender mereka.
Workshop ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong kesadaran dan aksi terkait pengarusutamaan gender di kalangan aparat penegak hukum.
Sesi diskusi interaktif juga digelar untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengintegrasikan perspektif gender di seluruh tahap penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga keputusan pengadilan.
Acara ini ditutup dengan deklarasi komitmen oleh seluruh peserta untuk memperkuat implementasi pengarusutamaan gender dalam penegakan hukum di Provinsi Sulteng.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng, terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan kualitas layanan hukum yang adil dan responsif gender. */JEF