DPC Peradi Palu Gelar Buka Puasa Bersama

peradi - Copy

BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Cabang (Dewan Pimpinan Cabang) Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) kota Palu menggelar buka puasa bersama pengurus dan anggotanya di Kantor DPC Peradi Jalan Setiabudi Palu, Sabtu (25/5/2019).

Kegiatan buka puasa bersama yang juga dirangkaikan dengan syukuran kantor baru DPC Peradi Palu dihadiri puluhan anggota dan keluarga. Usai waktu buka puasa berlalu, dilanjutkan salat magrib berjamaah yang dilaksanakan di ruang kantor Peradi Sulteng, selanjutnya jamuan makan bersama.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Peradi Sulteng, Ishak Adam dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan semacam ini merupakan rutinits Peradi yang dilaksanakan setiap tahun, dimana tujuan dari kegiatan ini tidak lain untuk silaturahmi bersama anggota dan keluarga Peradi Palu.

“Paling utama dari kegiatan ini untuk saling mendekatkan satu sama lain dan untuk silaturahmi dan juga dalam rangka menempati kantor baru,” ujarnya.

Peradi merupakan organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 (“UU No.18/2003”) tentang Advokat, yakni bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sebelum diundangkannya UU No.18/2003, ada banyak organisasi advokat yang sudah terbentuk, namun menurut UU ini hanya dibatasi dengan apa yang disebutkan secara tegas di dalam Pasal 32 ayat (3) dalam Bab Ketentuan Peralihan, dimana hanya ada hanya ada 8 organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia.

Sedangkan Peradi  adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat, sehingga keberadaan Peradi merupakan sebuah kewajiban dari pelaksanaan Undang-undang, dan untuk itu tidak boleh ada organisasi lain yang dibentuk menurut ketentuan UU Advokat. TIN

Pos terkait