PALU, MERCUSUAR – Sembilan orang Delegasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan kunjungan kerja di Kota Palu, Jumat (13/7/2018).
Kunjungan ini diterima oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola di gedung Polibu kantor gubernur.
Kesembilan delegasi itu, yakni Daryati Uteng, senator asal Jambi, Ibrahim Agustinus Medah, senator asal NTT, Mamberob Yosephus Rumakiek asal Papua Barat, Iskandar Muda Baharuddin Lopa dari Sulawesi Barat, Abdurrahman Abubakar Bahmid asal Gorontalo, Oka Ratmadi asal Bali, Marhany Pua asal Sulawesi Utara, Andi Muhammad Ihsan asal Sulawesi Selatan, dan sebagai pimpinan delegasi sekaligus tuan rumah Shaleh Muhammad Al Jufri, senator Sulteng.
Dalam sambutannya, Shaleh Al Jufri memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penyambutan Gubernur, Longki Djanggola.
Menurut Shaleh Al Jufri, DPD-RI merupakan suatu lembaga yang relatif baru yang lahir dari semangat reformasi. Dari segi konsepsinya, lahirnya DPD dimaksudkan untuk menerapkan sistem parlemen yang seimbang, namun baru sebatas dalam tugas pokok dan fungsinya.
“Belum pada level kewenangan, karena kewenangan DPD dalam bidang legislasi dinilai masih terbatas dibandingkan dengan DPR sebagai saudara tuanya,” tuturnya.
Ia mengatakan, kewenangan itu terkait dengan fungsi pengawasan, walaupun pengawasan DPD secara formal hasilnya disampaikan kepada DPR. Namun dalam praktiknya, DPD langsung melakukan pertemuan klarifikatif, baik dengan pimpinan lembaga negara terutama yang ada kaitannya dengan masalah daerah, maupun dengan pemerintah daerah. Salah satu fungsi pengawasan yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945 kepada DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pengawasan atas pelaksanaan APBN ini, DPD memiliki dua alat kelengkapan, yaitu pertama Komite IV.
“Komite IV melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN dalam rangka memberikan evaluasi kebijakan dan untuk penyusunan bahan rancangan APBN di tahun berikutnya,” jelasnya.
Kemudian DPD juga memiliki alat kelengkapan lain yang disebut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang tim kerjanya hadir pada hari ini. BAP DPD melakukan pengawasan yang bersifat kasuistik. Artinya dua sumber masukan kepada BAP, yang pertama masukan dari hasil pemeriksaan BPK-RI, yang mana dalam UUD 1945 Pasal 23 E disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan, dan yang kedua disamping selain memiliki tugas untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, BAP DPD-RI juga bertugas menampung dan menerima keluhan pengaduan masyarakat, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik. Terkait dengan ini, DPD juga ikut melakukan pengawasan dengan semua instansi.
Dalam pertemuan ini, masing-masing kabupaten yang telah mendapatkan catatan dari BPKP Perwakilan Sulteng telah menindaklanjuti temuan dimaksud. Selanjutnya memberikan laporannya kepada Tim BAP DPD RI untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulteng, Sofyan, Pemerintah Kabupaten Sigi, dalam hal ini Wakil Bupati, Paulina Hartono, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, Pjs, Kabupaten Morowali, Bartho Lomeus, Wabup Bangkep, Rais Adam, dan perwakilan Pemkab Poso, serta perwakilan Pemkab Morowali Utara beserta jajarannya, Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Moeliono, Asisten Administrasi, Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Elim Somba, Kepala Biro Humas dan Protokol, Mohammad Haris Kariming. BOB