BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tren perkembangan investasi dunia usaha di Kota Palu tiga terus mengalami kenaikan. Karena itu Pemkot Palu terus memberikan berbagai dukungan bagi para pelaku usaha, salah satunya lewat kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online yang digelar, Rabu (26/07/2023) di Palu Golden Hotel.
Sekretaris DPMPTSP Palu, Makmur menyampaikan, penyampaian LKPM Online sebagai kewajiban setiap pelaku usaha telah merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Lanjutnya, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal, yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi, dan disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal.
Harapan Pemerintah agar pelaku usaha tetap rutin melaporkan LKPM dan aktif memberikan sumbang saran untuk kemajuan Kota Palu dan terhindar sanksi pencabutan izin bila tidak patuh melaporkan LKPM secara online
Peserta bimtek merupakan pelaku usaha di wilayah Kota Palu, dengan skala usaha Non Mikro (pada skala usaha kecil, menengah dan besar) yang berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM.
Makmur menjabarkan bagaimana strategi pencapaian nilai realisasi investasi, yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan; pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan bimbingan teknis, koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dan komunikasi intensif dengan pelaku usaha.
DPMPTSP melakukan pendampingan pada pelaku usaha lewat inovasi layanan bergerak, sebagai mengantisipasi tidak tercapainya target realisasi investasi. Dengan kemudahan itu, pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban yang harus dipatuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya agar tercapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan.
Makmur menyampaikan paparan mengenai hak akses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses perizinan.
“Banyak yang harus kita pelajari bersama dengan sistem baru di OSS RBA ini. Jadi memang tugas berat ada di pengawasan izin yang sudah terbit. Namun ini sudah dibantu dengan sistem. Nah, tinggal kita sebagai SDM di perizinan ini yang perlu mempelajari sistem yang baru ini,” jelasnya.
Tenaga pendamping OSS Propinsi Sulteng, Ayu Andina menerangkan, pelaporan LKPM melalui OSS RBA, sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Disampaikan pula Tatacara Pengisian LKPM melalui OSS berbagi pengalaman selaku pelaku usaha dalam melaporkan LKPM yang prosesnya tidak ribet, pelaporan LKPM sendiri juga tidak berpengaruh pada pajak.
Pelaporan LKPM secara online rutin setiap triwulan. Laporan dimaksud, guna diketahui berbagai informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja dan berbagai permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha baik Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDL) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). ABS