DPO Muh Arasy Ditangkap

FOTO DPO KORUPSI DITANGKAP

PALU, MERCUSUAR – Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni kuasa usaha CV Karya Mentari, Muh Arasy ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di kontrakannya di Maros, Sulawesi Selatan pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 00.30 Wita.

Muh Arasy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana block grand (BG) bagi sekolah madrasah dilingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng tahun 2006-2007 yang alokasi anggaran berasal dari APBN Perubahan tahun 2006 sejumlah Rp8,6 miliar.

“Terpidana lalu dijemput tim Kejari Palu yang berangkat Jumat (30/8/2019) pukul 07.00 Wita, dan tiba di Palu sekitar pukul 14.30 Wita,” tutur Kepala Kejari (Kajari) Palu, Sucipto SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Alfred Nobel Pasande SH dan Kasi Intel, Agus SH pada wartawan di aula Kantor Kejari Palu, Jumat (30/8/2019) sore.

Terpidana yang DPO sekira dua tahun itu, lanjut Kajari, menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 451 K/PID.SUD/2017 tanggal 13 September 2017.

Dalam putusan itu, Muh Arasy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Olehnya ia dipidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp100.340.250. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

“Ia merupakan splitan dari terpidana Sirajuddin M Thayeb yang telah dieksekusi tahun lalu,” tutur Kajari.

Ditambahkannya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu tanggal 22 Juni 2009 Nomor: 543/PID.B/2008/PN PL, Muh Arasy dihukum pidana penjara percobaan satu tahun. Sementara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 18 Agustus 2016 Nomor: 31/Pid.Sus.TPK/202015/PT PAL, ia dihukum pidana penjara satu tahun.

“Tinggal ini (Muh Arasy) DPO kasus korupsi Kejari Palu,” tambah Kasi Pidsus menjawab pertanyaan wartawan soal terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Palu.

Sebelumnya, Jumat (7/9/2018) lalu, tim Eksekutor Kejari Palu telah akhirnya mengeksekusi Sirajuddin M Thayeb ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Palu.

Dia menjalani pidana berdasarkan putusan MA Nomor: 361 K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017.

Putusan MA itu, Sirajuddin M Thayeb dihukum pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp206.412.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan. AGK

Pos terkait