DPRD dan Pemprov Sepakat Genjot PBBKB

index

BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat untuk menggenjot pendapatan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Daerah (TAPD) dalam Rapat Banggar pembahasan  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Jumat (7/9/2018).

Sumber pendapatan PBBKB sudah seharusnya digenjot karena potensinya cukup besar. Sementara fakta yang diterima daerah dinilai belum maksimal sekalipun terjadi peningkatan penerimaan setiap tahun, sebagaimana dilaporkan Badan Pendapatan Daerah.

Namun hal tersebut jauh dari  realitas sesungguhnya. Sebab tidak berkorelasi langsung dengan laju pertumbuhan industrialisasi dan lalulintas transportasi di laut dan darat, termasuk tingkat pertumbuhan konstruksi.

Terkait dengan itu Komisi II yang membidangi Keuangan langsung bergerak guna memastikan perihal tersebut, sekaligus meng-cross check kecocokan data di lapangan. Kunjungan kerja Komisi II ke  PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali menemukan data penggunaan BBM sekitar 16 juta liter per tahun. Namun masih kabur berapa besaran PBBKB yang bersumber dari industri raksasa nikel ini. Diperlukan cross check kembali kevalidasian laporan penggunaan dan setoran PBBKB dari PT IMIP.

“Sebab, pembayaran PBBKB langsung melalui kantor pusat,” jelas Ketua Komisi II, Lukky Semen.

Oleh karena itu, lanjut Lukky Badan Pendapatan Daerah mesti pro aktif memaksimalkan sumber pendapatan PBBKB ini. Saya sepakat jika ada konsultan yang nantinya membantu menghitung berapa besar pendapatan dari sektor PBBKB berdasarkan jumlah pemakaian BBM yang masuk ke Sulteng. Sebab, jika melihat kondisi yang ada Badan Pendapatan Daerah hanya tahu menerima setoran saja tanpa dukungan akurasi data distribusi BBM ke pengguna akhir, kata Lukky.

Sementara, Muhamad Masykur menguraikan sumber pendapatan daerah dari PBBKB ini tidak akan utuh diterima jika modelnya masih seperti saat ini. Sudah semestinya Pemprov bertindak  dan bergerak cepat mengejar hak daerah yang sekian tahun bocor atau menguap.

“Kita tidak menginginkan hak daerah kita ini dihilangkan. Dan kami berharap pihak Pemprov melalui TAPD bersama kita satu kesepahaman. Kita kehilangan 5, 46 persen dan 6,21 persen dari penggunaan BBM tranportasi dan konstruksi,” jelas Masykur.

Menurutnya, jika dipandang urgen dilakukan revisi Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Sulawesi Tengah No 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kita minta Gubernur melakukan revisi. Hal ini sebagai salah satu solusi untuk menjawab pengakuan Badan Pendapatan Daerah yang tidak memiliki kewenangan lebih untuk memaksimalkan pendapatan dari PBBKB.  Kami berharap pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti hal ini,” kata Masykur. TMU

Pos terkait