LOLU UTARA, MERCUSUAR – Setelah penegasan Bupati Sigi, Irwan Lapatta terkait Hajar Modjo yang masih berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Sigi, legislator akan mendorong komisi terkait untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli menjelaskan, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka mutasi pejabat ditingkat eksekutif akan lebih elok jika wali kota memberitahukan atau memberikan jadwal terkait mutasi jabatan serta mekanisme perekrutannya walaupun itu adalah hak wali kota.
“Untuk itu, baiknya DPRD melalui Komisi A segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Dan meminta KASN untuk melakukan pengawasan serta penegakan sistem mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Palu,”jelasnya.
Rusman menjelaskan, sebagai mitra strategis dalam hal ini pengawasan, maka DPRD harus memastikan pejabat yang mengikuti mutasi, secara administrasi kepangkatannya harus memenuhi. Begitu pula dalam kegiatan mutasi harus ada study kelayakan dan yang tak kalah penting adalah memastikan dalam proses mutasi jabatan tidak ada praktik kolusi dan nepotisme.
Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu yang telah dilantik oleh Walikota Palu dan ternyata oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta sebagai dilansir oleh media, telah membatalkan perpindahan Hajar Mojdo dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sigi ke Kota Palu.
“Ini mengindikasikan bahwa proses pelantikan Hajar Modjo sebagai Kepala BPKAD Kota Palu beberapa waktu lalu cacat secara administrasi dan studi kelayakan yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) patut dipertanyakan,” jelasnya.RES