TOLITOLI, MERCUSUAR – Belum tuntasnya kemelut terkait realisasi lahan plasma masyarakat di Perusahaan Perkebunan Sawit PT. CMP Tolitoli, mengundang reaksi keras DPRD Tolitoli. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tolitoli diminta untuk tidak melakukan proses Hak Guna Usaha (HGU) yang dimohonkan pihak perusahaan.
Sikap tegas DPRD Tolitoli diambil menyusul tidak adanya niat baik perusahaan untuk segera merealisasikan hak lahan plasma masyarakat. Hingga saat ini pihak PT. CMP malah terkesan mengabaikan kewajibannya untuk menyiapkan lahan plasma masyarakat. Sejumlah data dan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber termasuk masyarakat menyebutkan, PT. CMP dinilai hanya mengutamakan lahan inti perusahaan.
Pengakuan seorang yang bernama Ibrahim Kanna, saat ditemui Mercusuar di rumahnya, dia menuding pihak PT. CMP telah membohongi dirinya dan masyarakat lainnya. Ibrahim Kanna mengaku membuka lahan seluas 12 hektare di wilayah Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide untuk kepentingan rencana persawahan. Tapi karena perusahaan menyanggupi pengembalian biaya leanclearing atas lahan seluas 12 hektare tersebut maka pihaknya menrelahkan lahannya untuk dikelola setelah perusahaan membayarkan Rp 12.500.000 atau Rp 2,5 juta per SKPT.
“Itu saya terima sebagai pengembalian biaya pembersihan lahan. Bukan ganti rugi atas lahan saya seluas 12 hektare itu. Perusahaan menjanjikan kepada saya termasuk pemilik lahan yang lain, bahwa kami punya hak plasma yang akan disiapkan perusahaan. Bahkan pihak perusahaan kepada kami dijelaskan bahwa lahan plasma akan diurus sama-sama dengan lahan inti. Artinya bahwa kalau lahan inti panen maka di lahan plasma juga panen. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada buktinya. Bahkan kami tidak tau dimana itu lahan plasma yang dijanjikan,” uingkap Ibrahim Kanna.
Menyinggung soal eksistensi Koperasi yang dibentuk untuk menjembati kepentingannya dengan perusahaan, Ibrahim Kanna bahkan juga menuding Koperasi hanya diperalat oleh perusahaan. “Memang, harusnya Koperasi membantu kami sebagai anggotanya. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Koperasi hanya dijadikan alat oleh perusahaan. Bahkan Koperasi ini semakin tidak jelas kerjanya. Karena itu maka kami juga mau menuntut kepada pengurus Koperasi soal tanggungjawabnya. Koperasi bukan menyelamatkan hak-hak masyarakat malah bermain dengan perusahaan,” ungkap Ibrahim Kanna.
Ditempat terpisah, Humas PT. CMP, Syarif Badar yang dikonfirmasi Mercusuar membantah bila PT. CMP telah mengabaikan kewajibannya. “Kewajiban perusahaan terhadap lahan 12 hektare yang dimiliki Ibrahim Kanna sudah selesai. Perusahaan telah melakukan ganti rugi, dank arena itu maka Ibrahim Kanna tidak ada lagi haknya untuk mendapatkan plasma karena lahan tersebut telah menjadi milik perusahaan. Hak plasma akan diberikan kepada masyarakat pemilik lahan yang lahannya diserahkan kepada perusahaan untuk ditanami sawit. Disitulah mereka berhak mendapatkan plasma,” jelas Syarif Badar.
Menurut Syarif Badar, penyelesaian lahan-lahan masyarakat dibeli dan diganti rugi dilakukan perusahaan melalui Koperasi. “Koperasi semua yang tau urusan itu. Kenapa, karena Koperasi itu adalah mitra perusahaan. Koperasi yang punya tanggungjawab karena perusahaan menyelesaikan kewajibannya sesuai data yang ada di Koperasi. Mulai dari pengadaan bibit hingga pemetaan lahan semuanya diurus Koperasi. Jadi kalau mau jelas, silahkan tanya ke pengurus Koperasi disana,” ungkap Syarif Badar.
Sayangnya, salah satu Ketua Koperasi, Senggo yang hendak dikonfirmasi Mercusuar terkait tudingan yang diarahkan padanya oleh Ibrahim Kanna dan Humas PT. CMP sendiri, malah balik menyerang Humas PT.CMP. Menurut Senggo, Humas PT. CMP memberi keterangan pada soal yang dia tidak ketahui. “Syarif Badar itu orang baru di perusahaan. Dia tidak tau banyak soal di perusahaan, sembarang bicara saja dia itu. Kalau sudah begini, nantilah saya akan buka pada waktunya. Nanti kita akan tau siapa sesungguhnya pengkhianat di perusahaan,” tutur Senggo enggan memberi keterangan sembari berjanji akan buka-bukaan nanti pada waktunya.
Menanggapi kemelut tanpa ujung yang terjadi di PT. CMP tersebut, Ketua DPRD Tolitoli, Andi Ahmad Syarif angkat bicara. Kepada Mercusuar usai menghadiri rapat bersama Bupati dan Forkompimda pekan lalu menegaskan pihaknya telah meminta BPN untuk tidak melakukan proses atas HGU yang dimohonkan PT. CMP. “DPRD telah merekomendasi kepada BPN untuk tidak melakukan proses HGU PT.CMP bila mereka tak meralisasikan kewajibannya menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat. Ada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan perusahaan untuk menyiapkan lahan plasma bagi masyarakat. Dan sekali lagi itu wajib bagi perusahaan. Karena itu maka selama itu tidak direalisasikan maka kami minta agar BPN jangan coba-coba untuk menerbitkan HGU yang diminta,” tegas Andi Ahmad Syarif. MP