LOLU UTARA, MERCUSUAR – Melalui rapat paripurna, Selasa (18/2/2020), DPRD Kota Palu sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana alam Kota Palu. Pembentukkan pansus rehab rekon ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan DPRD Palu dalam mengawal tahapan rehab rekon untuk korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 lalu.
Salah satu anggota DPRD Kota Palu, Muslimum yang masuk dalam anggota pansus enjelaskan, ada beberapa pertimbangan mengapa DPRD Kota Palu perlu membentuk pansus rehab rekon diantaranya, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana Nomor 15 Tahun 201 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana, dimana pedoman ini mengarah upaya rehabilitasi dan rekonstruksi kedalam enam aspek, yakni kemanusiaan , perumahan dan pemukiman, infrastruktur, sosial danlintas sektor sebagaimana tertera dalam dukumen rencana induk rehab rekon 2019, telah menghitung kebutuhan pascabencana untuk Kota Palu sebesarRp. 18.931.297.334.252,- atau kurang lebih 1,9 triliun untuk membiayai lima sektor tersebut.
Muslimum menjelaskan, fakta proses penanggulangan bencana alam dalam tahap rehab rekon sejak Mei 2019 sampai saat ini terkesan lamban, bahkan tidak berbasis kepada kebutuhan penyintas, serta banyaknya persoalan yang timbul dalam hal tersebut ada beberapa program yang tidak berkesuaian dengan pemerintah daerah (pemda).
“Makanya, DPRD perlu mengambil langkah upaya politik untuk segera membentuk pansus rehab rekon yang bisa menjadi jembatan harapan warga penyintas dan menemukan solusi bersama pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana alam berbasis hak korban dengan agenda beberapa agenda utama,” jelasnya.
Beberapa agenda utama yang dimaksud adalah membedah secara keseluruhan semua kebutuhan pembiayaan dalam dokumen rencana rehab rekon Kota Palu tahun 2019-2020, sehingga Analisa kebijakan program dalam proses penanggulangan bencana alam tidak parsial, dan selama ini hanya memfokuskan pada pengawasan kebijakan yang termasuk dalam APBD Kota Palu, mengecek dan mengkonsultasikan berbagai program dari APBN Kementrian,BNPB dan ABPD Propinsi untuk dijadikan sebagai rujukan dalam proses pengawasan dan kebijakanan masa rehab rekon Kota Palu.
“Beberapa lainnya seperti mengundang lembaga pendonor dan dunia usaha yang mempunyai program pemulihan dan pembangunan kembali Kota Palu, memberi pelibatan aktif masyarakat, memastikan tidak adanya tumpah tindih, membentuk media aspirasi warga penyintas, serta mengusulkan dilakukannya audit kebencanaan diakhir masa rehab rekon 2021,” jelasnya lagi.
Berdasarkan pembentukkan pansus rehab rekon, jumlah anggota pansus sebanyak 11 orang dan berdasarkan pemilihan, Muhammad Syarif dari Fraksi Gerindra terpilih menjadi ketua pansus rehab rekon dengan masa kerja selama 18 hari. RES