DPRD Palu Buka Sidang Caturwulan II Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna membahas Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Sidang Utama, Selasa (6/5/2025). FOTO: IST

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna membahas Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Sidang Utama, Selasa (6/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan laporan lengkap akumulasi agenda kegiatan selama masa sidang yang berlangsung sejak 8 Januari 2025 hingga awal Mei.

Rico mengatakan, beberapa poin penting terkait pelaksanaan agenda rapat selama Caturwulan I Tahun Sidang 2025. Pertama, proses pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 telah rampung. Usulan ini telah disahkan melalui Rapat Paripurna pada 8 Februari 2025 dan telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Kedua, DPRD Kota Palu telah menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di luar Propemperda yang telah ada.
Perubahan ini berupa usulan perencanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Ketiga, tahapan pembentukan produk hukum daerah berupa Raperda tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu telah selesai. Raperda ini akan menjadi instrumen yuridis teknis dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kota Palu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Terdapat beberapa Raperda yang pembahasannya belum rampung pada Pembicaraan Tingkat I. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II dan direncanakan akan dibahas lebih lanjut pada Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025,” kata Rico dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah selesai dibahas di Pansus I dan saat ini menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.

Pembicaraan Tingkat II untuk kedua Raperda ini juga akan dilanjutkan pada Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025.

Selain itu, DPRD Kota Palu juga tengah melakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD, yaitu Raperda tentang Kode Etik dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Agenda pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 juga sedang berjalan. Pembahasan ini melibatkan kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Memasuki masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025, Ketua DPRD Kota Palu tak lupa memberikan perhatian khusus pada agenda-agenda mendesak yang berkaitan erat dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Rico dengan tegas mengingatkan Pemerintah Kota Palu untuk mempercepat pembahasan beberapa hal krusial, menyusul amanat yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025.

Surat edaran ini menekankan perlunya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

DPRD Palu mendorong percepatan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Langkah ini dipandang penting sebagai landasan untuk pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan responsif terhadap perubahan kebijakan,” ujar Ketua DPRD Kota Palu.

Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 27 Maret 2025 juga menjadi perhatian serius. Instruksi ini memberikan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

DPRD Kota Palu mengingatkan Pemerintah Kota untuk menjadikan instruksi ini sebagai acuan utama dalam penyusunan, pembahasan bersama, evaluasi, dan penetapan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

RPJMD ini akan menjadi arah dan pedoman pembangunan Kota Palu untuk lima tahun mendatang, sehingga pembahasannya yang cermat dan tepat waktu menjadi krusial. RES

Pos terkait