LOLU UTARA, MERCUSUAR – Forum Umat Islam (FUI) Sulteng, Rabu (18/9/2019) mendatangi kantor DPRD Kota Palu untuk menyampaikan beberapa laporan masyarakat terkait keberadaan atau aktivitas kafe dan restoran yang menjual minuman keras (miras) secara bebas.
Kedatangan FUI Sulteng tersebut merupakan tindaklanjut dari beberapa laporan masyarakat yang mulai terganggu dengan aktivitas kafe dan restaurant hingga subuh hari. Menurut laporan, kafe dan restaurant tersebut juga menyediakan fasilitas bar dimana aktivitas miras disana bebas diperjualbelikan.
Koordinator FUI Sulteng, Hartono M Yasin menjelaskan, pihaknya tidak meminta kafe dan restaurant tersebut untuk tutup namun beberapa persoalan yang dinilai telah melanggar norma agama dan budaya islam harus dtindaklanjuti oleh DPRD Palu karena sudah menganggu kenyaman masyarakat sekitar.
Salah satu kafe yang yang dimaksud adalah Salt and Sugar yang berada di Jalan MT Haryono. Kafe tersebut dikonsep seperti kafe biasa namun ternyata aktivitas bar di kafe tersebut berlangsung hingga subuh. Selain bar, aktivitas karaoke juga ikut menganggu kenyamanan masyarakat karena suara berisik terdengar hingga dipemukiman warga sekitar.
“Awalnya kami mengira kafe itu hanya sekedar tempat makan seperti kafe biasa pada umumnya, tapi sudah beberapa kali warga melapor sudah beberapa pengujungnya muntah dipinggir jalan karna mabuk, bahkan banyaknya pengunjung yang datang memadati badan jalan sekitar MT Haryono dan juha jalan Setia Budi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua fraksi PKS, Rusman Ramli yang menerima kunjungan tersebut menjelaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melibatkan stakeholder terkait perizinan penjualan miras secars bebas serta jam operasional kafe dan resto yang dilaporkan.
Menurut Rusman dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah dijelaskan bahwa izin kafe dan restaurant tidak bisa disamakan dengan izin bar yang menjual miras secara bebas. Dan dalam perda juga sudah dijelaskan tentang waktu operasional yang sudah ditetapkan.
Rusman juga akan melakukan koordinasi kepada ketua dan anggota DPRD Kota Palu terkait laporan tersebut, agar setelah pelantikan ketua definitif persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti untuk dilakukan rapat dengar pendapat (hearing). RES