DPRD Palu, Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah menyelesaikan tugasnya.

Laporan Pansus atas pembahasan Ranperda ini dilaporkan Ketua Pansus, Marcelinus dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (12/1/2023).

Laporan Pansus dirangkai sekaligus dengan agenda rapat penyampaian pendapat fraksi dan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan. Menurut Marcelinus Ranperda ini telah dilakukan fasilitasi kepada Gubernur Sulteng, dari hasil fasilitasi tersebut Pansus memberikan sejumlah catatan.

Pertama bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dikembalikan kedudukannya sebagai perangkat daerah Kota Palu yang sebelum rancangan produk hukum daerah ini diajukan untuk dibahas diwacanakan menjadi instansi vertikal masuk dalam organisasi Kementerian Dalam Negeri.

Terbentuknya perangkat daerah baru yakni badan riset dan inovasi daerah menggantikan nomenklatur badan penelitian dan inovasi daerah dengan status typelogi tetap sama yakni type B, serta beberapa norma dan frasa yang sebelum dilakukan fasilitasi masih tercantum namun setelah dilakukan fasilitasi maka dilakukan penghapusan seperti pasal 22 dan 23 dengan beberapa pertimbangan urgensi teknis.

Laporan Pansus tersebut kemudian disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Palu untuk ditetapkan sebagai Perda. Dihari yang sama, rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu dirangkai penandatanganan persetujuan bersama wali kota dan pimpinan DPRD Palu.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu M Rizal dan Erman Lakukan.RES

Pos terkait