DPRD Palu Terima Tujuh Usulan Raperda

DPRD Kota - Copy

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Rapat pembukaan masa sidang caturwulan II tahun 2020 dilanjutkan dengan laporan panitia khusus (Pansus) perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan, Selasa (12/5/2020) di ruang sidang utama, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ikhsan Kalbi.

Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Asisten Bidang Pemerintahan Muh Rifani Pakamundi, dalam membuat kebijakan daerah, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan fungsi masing-masing. Sebagai daerah otonom yang memegang tangungjawab penuh untuk menaungi dan mengurus rumah tangga daerah, sehingga sudah tentu kewenangan harus dituangkan dalam sebuah Perda.

“Melalui pembukaan masa sidang  caturwulan II, pemerintah mengajukan tujuh Raperda, yaitu pertama Raperda tentang rancangan tata ruang wilayah tahun 2020-2040, dua Raperda rencana detail tataruang tahun 2020, tiga Raperda atas Perda tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, empat Raperda bangunan gedung, lima Raperda ijin mendirikan bangunan, enam Raperda pertangungjawaban APBD Kota Palu tahun 2019, dan tujuh Raperda rancangan APBD tahun 2020,” jelasnya.

Selain tujuh Raperda yang diajukan Pemkot tersebut, terdapat dua buah Raperda, yaitu satu Rancangan peruabahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran tahun 2020, dan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2021. “ Dari beberapa agenda penting diatas, pada prinsipnya pemerintah akan memenuhi dan menjalankan apa yang menjadi ketetapan dewan,” kata Rifani.

Disadari bahwa bagaimanapun Rancangan Perda telah disusun secara maksimal dan optimal, dengan kecermatan yang seksama, namun tetap mengharapkan masukan dan kritikan dari para anggota DPRD Kota Palu. “ Agar rencana dan aturan ini segera bisa cepat ditetapkan,” tambahnya. RES

Pos terkait