DPRD Palu Tinjau ZRB 4 Talise Valangguni

DPRD Kota Palu

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Puluhan bangunan dan rumah warga di RT 2 dan 3 RW 4 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore Palu roboh akibat gempa dan likuefaksi 28 September 2018 silam. Dimana sejumlah bangunan yang rusak berat itu  dimulai dari Kantor Mandala Jalan Soekarno Hatta hingga kea rah timur ke pemukiman warga di BTN Lagarutu.

Meskipun begitu, wilayah tersebut tidak ditetapkan dalam zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB). Melainkan hanya masuk dalam ZRB 4 dengan indikasi paling rendah potensi yakni potensi likuefaksi.

Hingga kini pun puluhan rumah warga dilokasi tersebut masih dalam kondisi rusak. Belum satupun yang terlihat direhabilitasi. Kondisi ini mendorong Komisi C DPRD Palu untuk melakukan peninjauan, Selasa (14/4/2020).

Ketua Komisi C, Anwar Lanasi mengatakan, status lokasi itu harus segera ditetapkan, agar warga rumahnya rusak berat mendapat kepastian soal bantuan yang akan disalurkan. Apakah statusnya harus relokasi menuju Hunian Tetap (Huntap) atau mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Misalnya pihak Mandala Finance, mereka kini sudah mengajukan permohonan untuk membangun kembali kantornya,”kata Anwar Lanasi.

Menurut Anwar, lokasi itu harusnya masuk sebagai zona merah. Karena kondisi tanah yang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembangunan rumah. Artinya, jika statusnya ditetapkan dalam zona merah, maka korban bisa mendapat perlakuan relokasi ke Huntap.

Namun begitu, penetapan status tersebut harus dibicarakan bersama seluruh pihak terkait. Anwar melanjutkan, hasil peninjauan ini akan menjadi dasar bagi Komisi C untuk memberi rekomendasi penegasan status lokasi tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C, M Syarif menyebutkan, terdapat sediktinya 30an rumah warga yang mengalami rusak berat disepanjang garis patahan tersebut. Syarif mengaku, mayoritas warga pemilik rumah sebenarnya menginginkan mereka mendapat perlakuan relokasi ke Huntap.

“Jika melihat kondisinya, dana stimulan juga tidak akan cukup untuk memperbaiki rumah rumah mereka. Karena kebanyakan mengalami penurunan tanah,”katanya.

Syarif mengaku sepakat, jika rekomendasi Komisi C nanti akan memberi masukan lokasi tersebut ditegaskan dalam Ranperda RTRW dan RDTR sebagai zona merah.

Semetara itu, Muslimun, meminta pihak Pemkot segera menyerahkan dokumen draft revisi Ranperda RTRW dan RDTR. Agar kata dia, DPRD segera melakukan pembahasan lebih terperinci soal penetapan status lokasi tersebut. RES

Pos terkait