DPRD Palu, Usulkan Perda Insentif Guru Honorer dan Swasta

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu melaksanakan kunjungan ke Kota Bontang, Kalimantan Timur untuk mempelajari peraturan daerah (perda) tentang pemberian insentif untuk guru honorer dan guru swasta. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona mengatakan, setelah melaksanakan kunjungan tersebut, maka DPRD akan mendorong agar perda pemberian insentif guru honorer dan guru swasta tersebut digagas secara serius untuk ditetapkan sebagai salah satu perda di Kota Palu.

Neng, sapaan akrabnya menjelaskan, sejak tahun 2015, sebuah perda dilahirkan melalui hak prakarsa DPRD Kota Bontang tentang pemberian insentif bagi para guru honorer sekolah negeri dan guru swasta melalui perda Nomor 9 tahun 2015 yang kemudian d revisi menjadi perda Nomor 9 tahun 2018. 

Perda ini lahir berawal dari banyaknya honorer guru dan tenaga pendidikan di sekolah negeri dan guru swasta dengan gaji atau insentif begitu kecil sekali sebesar Rp250.000 per bulan. 

Dimana saat itu, Wakil ketua DPRD Agus Haris sebagai salah satu kepala sekolah, mendorong lahirnya sebuah forum guru bernama Persatuan Guru Swasta (PGS). “Melalui kerja keras pak Agus Haris sejak di lantik di DPRD periode 2014 – 2019, beliau bergeliat keras menggerakan isu insentif kepada teman2x d dprd dan alhamdulillah tahun 2015 diketok lah Perda inisiatif DPRD,” jelasnya.

Perda ini adalah perda pertama di Indonesia yang memberikan kesejahteraan para guru honorer dan tenaga pendidikan sekolah negeri dan guru swasta melalui pemberian insentif. Perda ini kemudian menjadi acuan kebijakan dalam memastikan honorer guru dan tenaga pendidikan negeri dan guru swasta mendapat insentif yang memadai. 

Hal ini, lalu memberi peningkatan kualitas pendidikan utamanya pada tingkat kesejahteraan guru yang selama ini terabaikan. Setelah regulasi ini berjalan, setiap tahun APBD Kota Bontang menggelontorkan anggaran sebesar sampai Rp20 miliar untuk insentif bagi guru. 

Karena anggarannya begitu besar, maka dinas pendidikan Kota Bontang pun mulai memberlakukan absensi kehadiran guru sebagai syarat penerimaan insentif melalui aplikasi agar proses pembelajaran sekolah pun seimbang dengan pemberlakuan insentif.

Neng menjelaskan, dengan berlakunya perda tersebut akan menjadi pijakan penting dalam memastikan para guru honorer dan tenaga pendidikan di sekolah negeri dan guru swasta menerima insentif yang memadai.   

Jika hal itu dilakukan, maka dia menyakini tidak hanya berdampak pada kualitas pendidikan di Kota Palu, juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para guru yang sebelumnya sering terabaikan. RES

Pos terkait