DPRD Sulteng Bahas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKD Sulteng dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng terkait pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (12/8/2025). FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng terkait pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (12/8/2025). Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala memimpin rapat yang dihadiri anggota komisi, Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.

RDP membahas kejelasan status honorer Pemprov Sulteng yang belum mendapat formasi pada seleksi CASN 2024. Berdasarkan surat edaran Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh honorer dalam database BKN yang belum mendapat formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Prosesnya meliputi usulan kebutuhan, penetapan oleh Menpan RB, pengumuman alokasi, pengisian DRH, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Bartholomeus meminta penjelasan terkait regulasi jabatan, prosedur pengangkatan, dan unit penempatan PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, status honorer harus segera dipastikan agar mereka yang sudah lama mengabdi memperoleh perlindungan kerja, jaminan masa depan, dan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan.

Adiman menyampaikan, terdapat 3.518 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 namun belum mendapat formasi.

“Semua honorer tersebut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

BKD akan menggelar rapat desk bersama kepala OPD untuk menentukan unit penempatan. Waktu pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu hanya tersisa sekitar satu bulan sesuai edaran Menpan RB, sehingga proses harus segera diselesaikan.

Muh. Anshar menambahkan, kebutuhan formasi akan disesuaikan dengan jumlah jabatan di masing-masing OPD. OPD yang kekurangan pegawai akan mendapat formasi lebih banyak, sementara honorer yang tidak tertampung di OPD asal akan ditempatkan di OPD lain dalam lingkup Pemprov Sulteng. TIN

Pos terkait