BESUSU BARAT, MERCUSUAR — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Pertemuan ini dibuka oleh pimpinan Komisi IV DPRD Sulteng dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian, beserta tim penyusun dan perancang peraturan dari Kanwil.
Berbagai substansi krusial dalam Ranperda menjadi fokus utama pembahasan, antara lain pengaturan alih daya ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja migran, pemerataan kesempatan kerja, dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah. Aspek perlindungan, pengupahan, jaminan sosial, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga turut mengemuka dalam rapat tersebut.
Sopian menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah studi komparatif terhadap materi Ranperda rampung.
“Kami menyampaikan sejumlah saran agar materi Ranperda disesuaikan dengan masukan yang ada. Hal ini akan kami tindak lanjuti melalui studi komparasi di kementerian terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai forum ini sebagai langkah strategis dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan ketenagakerjaan. Ia berharap hasil rapat dapat menyempurnakan Ranperda agar lebih konkret dan aplikatif.
“Pembahasan ini diharapkan menghasilkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegas Rakhmat. */JEF