PALU, MERCUSUAR — Menjelang penutupan tahun 2025, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA) dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua, Rabu (31/12/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Palu.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dengan agenda awal mendengarkan laporan Panitia Khusus Komisi IV terkait proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat. Perda PPMHA akan mulai berlaku setelah teregistrasi dan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Mewakili Pemerintah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menyatakan pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah bersama legislatif dalam melindungi MHA. Ia menegaskan, tantangan berikutnya adalah mendorong implementasi agar Perda berjalan efektif di lapangan.
Perda PPMHA Sulteng merupakan hasil perjuangan panjang selama kurang lebih enam tahun (2019–2025) oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA). Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru, menilai kehadiran Perda di tingkat provinsi sangat dinantikan, terutama oleh komunitas adat yang wilayahnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.
Menurut Amran, Perda PPMHA menjadi kondisi pemungkin bagi pengakuan hak-hak lain, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta pendaftaran tanah ulayat oleh Badan Pertanahan Nasional pasca Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Dengan pengesahan ini, Sulawesi Tengah tercatat sebagai provinsi kedelapan yang memiliki Perda pengakuan MHA.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan substansi Perda MHA sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi daerah dalam menjalankan mandat perlindungan. Ia menilai Perda yang diperkuat dengan SK Gubernur akan memberi kepastian hukum bagi MHA lintas kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong agar Perda segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur. Ia menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah sebagai leading sector agar implementasi Perda PPMHA berjalan optimal dan tidak berhenti pada pengesahan formal semata. */JEF







