DPRD Tolitoli Hasilkan 5 Point Rekomendasi

ilustrasi-investasi-antara-820x440

 TOLITOLI, MECUSUAR – Rencana investasi PT. Benur Kita (BK) yang bergerak diusaha budi daya tambak di desa Lingadan Kecamatan Dakopemean mendapat respon beragam sejumlah pemerhati lingkungan di Tolitoli. Lsm Bumi Bhakti misalnya menggiring DPRD Tolitoli untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah soal yang dinilai tak prosedural.

Ketua Lsm Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang menilai ada kejanggalan yang dilakukan pihak PT BK terhadap rencana investasi tambak di Lingadan. Idealnya menurut Ahmad Pombang, PT BK harusnya merampungkan dulu seluruh proses administrasi perijinan melalui instansi terkait baru melakukan kegiatan di lapangan. Tak hanya itu, PT BK dinilai telah melanggar ketentuan lingkungan hidup diantaranya dengan tidak memperdulikannya eksistensi hutan mangrove yang ada diareal lahan yang direncanakan.

“Merusak apa lagi menghilangkan hutan mangrove, Ini adalah pelanggaran berat. Kalau kajian lingkungannya berjalan sesuai prosedur tentu ada hal-hal yang harus dipatuhi oleh pihak PT BK. Karena itu maka idealnya kajian lingkunganya dulu harus selesai barulah bisa dimulai apa yang harus dilaksanakan di lapangan. Bagaimana rekomendasi dari Komisi Lingkungan, itu yang harus siap dilaksanakan oleh pihak PT. BK. Jadi bukan gaya seperti ini,” tandas Ahmad Pombang.

Pihak UPT KPH Gunung Dako yang diwakili oleh Sugeng menyebutkan bahwa status lahan seluas 80 hektar yang direncanakan lokasi investasi budi daya tambak PT BK adalah masuk status Areal Penggunaan Lain (APL) yang memenuhi syarat untuk kepentingan rencana usaha tersebut.

Sementara Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Toilitoli, Muh. Fadli Lahadja dalam RDP yang digelar senin (19/8) menyebutkan bahwa PT BK telah memohon penerbitan UKL-UPL pada lahan seluas 43,26 hektare. Apa yang dimohonkan PT BK telah diterbitkan oleh BLH Tolitoli. Adapun seluas kurang lebih 40 hektare yang diperuntukkan bagi pola kemitraan dengan masyarakat belum dimohonkan oleh PT BK.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Tolitoli, Nutdin Y Kunoli yang juga dihadirkan dalam RDP tersebut bahwa di areal 80 hektare yang dimohonkan oleh PT BK ada yang masuk dalam kawasan Blok Pipit yang prosesnya harus dikeluarkan dulu dari status areal lahan indikatif. “Prosesnya ini melalui kementerian, sedangkan yang menjadi tanggungjawab Badan Pertanahan Tolitoli adalah membuat pertimbangan teknis,” tandas Nurdin Y Kunoli.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tolitoli yang dipimpin Wakil Ketua Ir. Hj. Nursidah K Bantilan bersama Lsm Bumi Bhakti, UPT KPH Gunung Dako, Dinas Perikanan Tolitoli, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Tolitoli menelorkan 6 point rekomendasi.

Menyetujui  investasi masuk ke wilayah Kabupaten Toilitoli, berdasarkan penjelasan Upt KPH Gunung Dako bahwa 80 hektare masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan hasil rapat tim koorduinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Tolitoli dengan hasil 43,26 hektare disetujui bersyarat karena masuk dalam peta indikatif penundaan ijin bari (PIPPIB), sudah ada keterangan pertimbangan teknis dari Dinas Perikanan Tolitoli yang tertuang dalam SK 523/357/05.03 tentang penetapan tim pertimbangan teknis pembukaan tambak budi daya udang di Desa Lingadan, agar supaya ada upaya dari pemerintah daerah, meminta kepada pemilik tanah atau perusahaan untuk tidak terlebih dahulu melakukan tindakan apapun terhadap areal lahan tersebut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. MP      

Pos terkait