DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Palu

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Palu menggelar sidang paripurna dengan agenda pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu masa jabatan 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, serta usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 pasangan Wali Kota Hadianto dan Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin. Sabtu (08/02/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, Kegiatan ini turut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih,Imelda Liliana Muhidin serta unsur Forkopimda, kepala OPD lingkup Pemkot Palu.

Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat, Muhlis U Aca, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu selama masa kepemimpinan mereka dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

“Paripurna ini hanya langkah awal dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) , ini masih berupa usulan dan kami berharap prosesnya dapat berjalan lebih cepat ” ujarnya

Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Pasangan terpilih, Hadianto Rasyid, dan Imelda Liliana Muhidin, resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, yakni menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih. ABS

Pos terkait