PALU, MERCUSUAR – Jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, di Jalan S. Parman, Kota Palu, Senin (8/11/2021). Selain bersilaturahmi, kedatangan jajaran DPW PRIMA Sulteng ke kantor KPU, guna menyerahkan SK DPW dan SK Kemenkumham partai, sekaligus mendiskusikan syarat administrasi, yang akan menjadi alat ukur verifikasi keikutsertaan partai politik pada pemilu tahun 2024.
Kedatangan jajaran pengurus DPW PRIMA Sulteng, diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming, beserta jajaran komisioner lainnya.
Terkait syarat administrasi verifikasi partai politik oleh KPU, Divisi Hukum KPU Sulteng, Naharuddin, menjelaskan terkait apa saja yang akan disiapkan partai, khususnya PRIMA pada verifikasi nanti.
Pertama kata Nahar, syarat pokok yang harus disiapkan adalah daftar kepengurusan partai di tingkat provinsi, sebanyak 75 pengurus.
“Artinya, dari 13 Kabupaten dan 1 kota di Sulteng, minimal kepengurusan di tingkat kabupaten sebanyak 9 dewan pimpinan daerah atau kabupaten,” tambahnya.
Kedua, dari kepengurusan di tingkat kabupaten, memiliki sebanyak 50 persen pengurus untuk kecamatan.
Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah keterlibatan perempuan di semua tingkatan struktur, baik daerah, kabupaten, kecamatan hingga pada tataran pengurus ranting.
Salah satu yang masuk dalam verifikasi faktual oleh KPU nanti adalah memiliki 1 banding seribu anggota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP.
Nahar memberi contoh, misalnya kota Palu memiliki 400 ribu penduduk, yang diharuskan menjadi anggota partai dalam syarat sebanyak 400 anggota,” jelasnya.
Terakhir kata Nahar, yakni keberadaan kantor partai. Kantor Partai harus ada dan jelas, dari tingkatan DPP hingga Kabupaten, ini hal yang paling mendasar.
Ketua DPW PRIMA Sulteng, Sumardi mengatakan, saat ini struktur kepengurusan PRIMA sudah ada di 8 kabupaten dan 1 kota. Setelah mendengar penjelasan teknis dari komisioner KPU, pihaknya akan melakukan kerja-kerja perluasan partai, sesuai sayarat dan ketentuan verifikasi KPU. */JEF