Dua Kali Menang, Penggugat Sengketa Tanah Siap Hadapi Kasasi Netty Kalengkongan 

SENGKETA - Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Indah Puspita Sari Chowindra saat melakukan konfrensi pers terkait sengketa tanah, Selasa (13/6/2023) di salah satu cafe di Kota Palu. FOTO : RESTI ANANDA

PALU, MERCUSUAR – Tim penggugat Indah Puspita Sari Chowindra siap menghadapi kasasi yang dikembali dilayangkan oleh tergugat Netty Kalengkongan terkait sengketa rumah di Jalan Batu Bata Indah. Hal itu diungkapkan Burhan Kamma Marausa selaku penasehat hukum Indah Puspita Sari Chowindra, pada Selasa (13/6/2023). 

Burhan menjelaskan, pihaknya telah memenangkan persidangan tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), namun pihak terguguat kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk mengklaim hak waris dari Indah Puspita Sari Chowindra selaku anak dari almarhum dan almarhuma Rusli Chowindra dan Elizabeth Kalengkongan

“Setelah gagal di PN Palu, tergugat ini proses lagi ke Pengadilan Tinggi Sulteng tapi keputusan Pengadilan Tinggi Sulteng semakin mengugatkan keputusan PN Palu yang menegaskan bahwa client kami adalah hak waris dari rumah kedua almarhum kedua orang tuanya,” ujarnya.

Burhan menjelaskan, sebagai warga negara yabg baik, pihaknya tentu meladeni segala proses yang kembali diajukan Netty ditingkat MA. Dengan segala keputusan yang ditetapkan, pihak Indah optimis, MA akan kembali mennguatkan keputusan sebelumnya.

Pada bulan April 2023 Helena Senewe kembali kembai bermohon di PTUN Palu sebagai penggugat dan tergugat adalah dukcapil Donggala untuk membatalkan akta kelahiran No 35/UM/00/2000 atas nama Indah Puspita Sari Chowindra.

Selain itu, Dollof Kalengkongan yang merupakan kakak kandung dari almarhum Elisabeth Kalengkongan juga pernah bermohon di PTUN Sulteng penggugat dan tergugat adalah Dukcapil Donggala. Namun saat agenda pembacaan putusan Dollof mencabut perkara tersebut dengan penetapan No 1/P/FP/2018/PTUN.

Tim kuasa hukum Indah juga mempertanyakan dokumen-dokumen yang diserahkan, termasuk akte kelahiran yang hanya di scan, pdhal berdasarkan aturan, lanjut Burhan, pihak lawan harusnya melampirkan dokumen asli.

“Kenapa anak ini baru dimunculkan setelah orang tuanya Indah sudah tidak ada, kemana saja selama ini? Keterangan Helena Senewe ini juga berbeda dengan akte kelahiran yang dilampirkan, tidak mungkin kan anak ini lahir dalam dua waktu yang berbeda,” jelasnya.

Akibat dari kejanggalan yang dirasakan pihak Indah tersebut. Dirinya medesak, pihak Dollof untuk menghadirkan Helena Senewe sebagai saksi pada sidang selanjutnya.

“Kita minta Helena Senewe ini dihadirkan langsung, agar semua jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya,” jelasnya lagi. 

Sebelumnya, Indah Puspita Sari Chowindra menggugat Netty Kalengkongan terkait klaim Indah sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali oleh Netty dan diwariskan oleh Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty. Netty menjelaskan bahwa kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut sebelum meninggal pada tahun 2016. TIM

Pos terkait