BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palu mengamankan dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Palu. Sebelum ditangkap, pelaku sempat memeras korbannya dengan cara meminta uang tebusan sebesar Rp 700 ribu.
Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna membenarkan adanya dua pelaku jambret yang diamankan Satreskrim Polres Palu pada Minggu (21/7/2019). Kedua pelaku bernama, Faisal M Payo (19) dan Moh Rifki (18). Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan korban bernama Rianti yang dijambret di Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah.
Saat korban melapor ke polisi, Rianti mencoba menghubungi nomor teleponnya yang dijambret pelaku. Tak disangka, pelaku menjawab telepon korban. Pelaku pun langsung meminta uang tebusan sebesar Rp 700 ribu jika ingin telpon genggam korban kembali. Kemudian pelaku ingin bertemu korban di Jalan Miangas, Kelurahan Lolu utara, Kecamatan Palu Selatan.
Atas info itu anggota Reskrim bersama tim Buser mengawal korban bertemu dengan pelaku. Saat korban berada di Jalan Miangas, pelaku meminta korban mengikuti sepeda motornya yang mengarah ke Jalan Hasanudin dan berhenti tepat di traffic light. Saat itu pula petugas langsung menangkap terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Palu utk di mintai keterangan. Hasil interogasi menyebutkan, kdeua pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Palu. IKI