BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangak pencurian A dan YA, Rabu (1/8/2021). Foto: Humas Polres Palu
BESUSU TENGAH, MERCUSUAR -Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu membekuk pelaku pencurian uang ratusan juta, di Jalan Puebongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Pelaku yang masing-masing berinisial A (41) dan YA (42), sempat diamuk massa, sebelumnya akhirnya diringkus, Rabu (1/8/2021).
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku atas dasar laporan polisi nomor : LP.B /793/IX/2021/SPKT/Polres Palu/ PoldaSulteng, tanggal 1 September 2021. Awalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menerima laporan pengaduan dari warga terkait tindakan pencurian.
“Karena pelaku sempat diamuk massa saat ketahuan melakukan aksinya itu, kemudian ada warga yang melapor ke Polres Palu dan langsung ditindaklanjuti,” ucap kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah mengambil tas berisi uang sejumlah Rp 136 juta, di dalam mobil korban, namun aksi tersebut kepergok korban, dan selang beberapa waktu kemudian pelaku langsung diamuk massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Adapun barang bukti berhasil diamankan polisi yakni uang senilai Rp 136 Juta, satu unit motor.
“Saat ini anggota masih melengkapi midik dan melakukan pengembangan atas kasus ini,”kata Bayu. IKI/*