PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi bersalah, hingga keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 20 tahun, Selasa (18/9/2018).
Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.
“Mengadili, terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Elvin Adrian SH MH.
Barang bukti (Babuk), lanjut Lilik, poin 1 hingga 8, diantaranya satu buah daster, pakaian dalam wanita, satu kain, dua buah handuk kecil, satu potongan kabel panjang sekira 60 sentimeter dan satu bilah sangkur panjang sekira 30 sentimeter, dirampas untuk dimusnahkan.
Babuk berupa dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Nokia RM- 1035, serta satu dos Hp merek Oppo, dikembalikan pada saksi Kiswahyuni (saudara korban).
Sementara babuk sepeda motor Yamaha Jupiter dan kunci kontak dikembalikan pada terdakwa Supriadi, sedangkan sepeda motor Honda Beat DN 3313NO beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan ke terdakwa Rudi Haryanto.
“Terhadap putusan ini terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari pikir-pikir, apakah menerima atau upaya hukum banding,” tutup Lilik.
Sebelumnya, Rabu (29/8/2018), JPU menuntut Rudi Haryanto dan Supriadi masing-masing pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan primair,” tandas JPU I Ketut Sudiarta SH.
JPU BAKAL BANDING
Kasus terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi belum akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab JPU bakal menempuh upaya hukum banding terkait putusan Majelis Hakim tersebut.
“Banding,” tandas I Ketut Sudiarta menjawab pertanyaan Media ini usai sidang. AGK