Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

FOTO TUNTUTAN TERDKWA PEMBUNUHAN 1

PALU, MERCUSUAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi masing-masing pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (29/8/2018).

Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.

“Menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan primair,” tandas JPU I Ketut Sudiarta SH.

Barang bukti (Babuk), lanjut JPU, poin 1 hingga 8 berupa satu buah daster, pakaian dalam wanita, satu kain, dua bah handuk kecil, satu potongan kabel panjang sekira 60 sentimeter dan satu bilah sangkur panjang sekira 30 sentimeter, dirampas untuki dimusnahkan.

Sementara babuk poin 9 hingga 11 berupa dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Nokia RM- 1035, serta satu dos Hp merek Oppo, dikembalikan pada saksi Kiswahyuni (saudara korban). Adapun babuk satu unit sepeda notor merek Honda Beat DN 3313NO beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan pada terdakwa Rudi Haryanto.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU menyampaikan beberapa hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya tuntutan pidana.

Hal memberatkan, kata JPU, yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu Nur Intan. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta terdakwa Rudi haryanto berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan. “Yang meringankan tidak ada,” kata I Ketut Sudiarta.

Mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Helmi SH dan Yuyun SH mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda satu minggu Rabu 5 September 2018, untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup Ketua majelis Hakim Lilik Sugihartono SH dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.

FAKTA PERSIDANGAN

Tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan oleh JPU merupakan yang kedua pada bulan Agustus 2018.

Sebelumnya, Senin (13/8/2018), JPU juga menuntut pidana penjara seumur hidup terdakwa Umar alias Kuma (26), Indra (27) dan Dhita Andira alias Dhita (24). Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen.

“Menyatakan terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP,” tegas JPU Junaidy SH. 

Humas Kejati Sulteng Andi Rio SH mengatakan bahwa tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

Adapun proses rencana tuntutan (Rentut) hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung, karena mekanismenya demikian, yakni dari JPU, Kepala Kejaksaan Negeri, Kejati dan ke Kejagung.

“Tuntutan sesuai fakta yang terungkap dipersidangan,” tegasnya kembali menjawab pertanyaan wartawan soal tuntutan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan di PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu. AGK/FAN   

Pos terkait